DEMOKRASI PENDIDIKAN


 1.      Pengertian dan Perlunya Demokrasi Pendidikan
Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratik di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal.
Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yaitu:
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Sementara itu, yang dimaksud dengan demokrasi secara vertikal adalah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya, sesuai dengan kemampuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik serta juga dengan pengelola pendidikan.
Demokrasi pendidikan dalam pengertian yang luas yang patut selalu dianalisis sehingga memberikan manfaat dalam praktek kehidupan dan pendidikan mengandung tiga hal yaitu:
a.      Rasa hormat terhadap sesama manusia
Dalam hal ini demokrasi dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia tanpa memandang perbedaan antara individu yang satu dengan yang lainnya, baik hubungan antara sesama peserta didik atau hubungan antara peserta didik dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati.
b.      Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Acuan prinsip inilah yang melahirkan adanya pandangan manusia itu haruslah didik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna dan untuk mengajak setiap orang berpikir lebih sehat seperti inilah akan melahirkan warga negara yang demokratis di pemerintahan yang demokratis.
c.      Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai apabila setiap warga negara/anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memajukan kepentingan bersama. Kebersamaan dan kerja sama inilah yang merupakan pilar penyangga demokrasi.
Berkenaan dengan itulah maka bagi setiap warga negara diperlukan hal-hal berikut ini:
a.      Pengetahuan yang cukup tentang masalah-masalah kewarganegaraan (civic)  ketatanegaraan, kemasyarakatan, soal-soal pemerintah yang penting
b.      Suatu keinsyafan dan kesanggupan semangat menjalankan tugasnya, dengan mendahulukan kepentingan negara atau masyarakat daripada kepentingan sendiri atau kepentingan sekelompok kecil manusia.
c.      Suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan-kecurangan dan perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan pemerintah
Dengan demikian, jelaslah bahwa dalam upaya realisasi salah satu dari prinsip-prinsip demokrasi, pendidikan kewarganegaraan, dan ketatanegaraan menjadi sedemikian penting untuk diberikan kepada setiap warga negara.
2.      Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain:
a.      Hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan
b.      Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
c.      Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.
Dari prinsip-prinsip tadi dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat tempat mereka berada.
Jika hal-hal yang disebutkan ini dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan terdahulu, maka ada beberapa butir penting yang harus diketahui, antara lain:
a.      Keadilan dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsistensi pada sistem politik yang ada (misal demokrasi Pancasila)
b.      Dalam rangka pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik
c.      Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.
Dari butir-butir tadi dapat dipahami bahwa bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi memiliki ciri dan sifat tersendiri terhadap apa yang dikembangkan. Sesuai dengan latar belakang sosial yang ada dan mempunyai perbedaan dengan negara dan bangsa lain.
Hal ini tampak pada :
a.      Sifat kekeluargaan dan paguyuban di tengah-tengah kemajuan dan dunia modern
b.      Adanya aspek keseimbangan antara aspek kebebasan dan tanggung jawab
Apabila pengembangan demokrasi pendidikan yang akan dikembangkan berorientasi pada cita-cita  dan nilai demokrasi, berarti itu akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini:
a.      Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya
b.      Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur
c.      Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan Iptek tanpa merugikan pihak lain.

3.      Pelaksanaan Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Demokrasi pendidikan merupakan proses memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu.
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya terutama setelah diproklamasikannya kemerdekaan hingga sekarang. Pelaksanaan tersebut dapat diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu:
a.      UUD 1945 Pasal 31
(1)  Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran
(2)  Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
b.      UU RI No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Menurut Undang-undang ini, demokrasi pendidikan cukup banyak dibicarakan terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan
c.      GBHN di sektor pendidikan
Dalam beberapa kali GBHN ditetapkan sebagai ketetapan MPR hasil sidang umum MPR, senantiasa memuat masalah-masalah pendidikan.
Berdasarkan apa yang tercantum dalam undang-undang dan GBHN maka pelaksanaan demokrasi adalah suatu proses untuk memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan dan pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia terutama pada usia sekolah tertentu.
Pelaksanaan demokrasi pendidikan tidak hanya terbatas pada pemberian kesempatan belajar, tetapi juga melingkupi fasilitas pendidikan sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan yang dibutuhkan masyarakat dengan tetap berorientasi kepada peningkatan mutu, dan relevansi pendidikan atau keserasian antara pendidikan atau keserasian antara pendidikan dengan lapangan kerja yang tersedia. Dengan begitu semua lapisan masyarakat melalui lembaga-lembaga sosial dan keagamaan akan mungkin menyelenggarakan pendidikan dengan mengikuti petunjuk arah dan pedoman yang telah dibuat dan disepakati sebagai standar dalam keseragaman pelaksanaan pendidikan.

4.      Dasar-dasar Demokrasi Pendidikan Menurut Islam
Pada dasarnya Islam memberikan kebebasan kepada individu (anak didik) untuk mengembangkan nilai-nilai fitrah sesuai dengan perkembangan zaman. Maka secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan pendidikan akan tercapai apabila pendidik memberikan porsi yang seimbang dalam mengembangkan potensi-potensi yang ada dalam diri si anak didik.
Sebagai acuan pemahaman demokrasi pendidikan dalam Islam, tampak tercermin pada beberapa hal berikut ini:
a.      Islam mewajibkan manusia untuk menuntut ilmu
Hadits nabi Muhammad saw, yang berbunyi:
طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة
“Menuntut Ilmu adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan”.
Hadits tersebut mencerminkan bahwa di dalam Islam terdapat demokrasi pendidikan, dimana Islam tidak membeda-bedakan antara muslim laki-laki maupun muslim perempuan dalam hal kewajiban dan hak menuntut ilmu.
b.      Adanya keharusan bertanya kepada ahli ilmu
Di dalam Al-Qur'an surah an-Nahl ayat (43) Allah swt. berfirman yang artinya sebagai berikut:
Dan kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang laki-laki yang kami beri wahyu kepada mereka, maka bertanyalah kamu kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui (QS. An-Nahl: 43)
Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa apabila pendidik dan anak didik dalam proses belajar mengajar dan dalam pemahaman ilmu-ilmu tersebut menghadapi hal-hal yang kurang dipahami, maka perlu bertanya kepada yang ahli dalam bidang tersebut.
Ada beberapa pedoman tata krama dalam pelaksanaan unsur demokrasi tersebut yang diperuntukkan baik bagi anak didik atau pun bagi pendidik.
a.      Saling menghargai merupakan wujud dari perasaan bahwa manusia adalah makhluk yang dimuliakan Allah swt.
b.      Penyampaian pengajaran harus dengan bahasa dan praktik yang berdasarkan atas kebaikan dan kebijaksanaan
c.      Tertanamnya pada jiwa pendidik dan anak didik akan kebutuhan taufiq dan hidayah Allah swt.

Dengan beberapa uraian tersebut, jelas sekali bahwa Islam memberikan dasar demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan karena demokrasi pendidikan itu akan melahirkan kemajuan-kemajuan yang berarti bagi umat manusia. 

DAFTAR PUSTAKA

Hasbullah. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
Ihsan Fuad. Drs. H. Dasar-dasar Kependidikan. PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1995. 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERANAN KELUARGA DAN MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN

ADMINISTRASI DAN ORGANISASI PENDIDIKAN

BATAS-BATAS DAN KONSEP PENDIDIKAN