DEMOKRASI PENDIDIKAN
1. Pengertian
dan Perlunya Demokrasi Pendidikan
Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang
memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan
di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratik di sini mencakup
arti baik secara horizontal maupun vertikal.
Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap
anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati
pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yaitu:
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Sementara itu, yang dimaksud dengan demokrasi secara
vertikal adalah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai
tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya, sesuai dengan kemampuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi
diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak
dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan
merupakan pandangan yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta
perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik
dan anak didik serta juga dengan pengelola pendidikan.
Demokrasi pendidikan dalam pengertian yang luas yang
patut selalu dianalisis sehingga memberikan manfaat dalam praktek kehidupan dan
pendidikan mengandung tiga hal yaitu:
a. Rasa
hormat terhadap sesama manusia
Dalam hal ini demokrasi dianggap sebagai pilar pertama
untuk menjamin persaudaraan hak manusia tanpa memandang perbedaan antara
individu yang satu dengan yang lainnya, baik hubungan antara sesama peserta
didik atau hubungan antara peserta didik dengan gurunya yang saling menghargai
dan menghormati.
b. Setiap
manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Acuan prinsip inilah yang melahirkan adanya pandangan
manusia itu haruslah didik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah
dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna dan untuk mengajak
setiap orang berpikir lebih sehat seperti inilah akan melahirkan warga negara
yang demokratis di pemerintahan yang demokratis.
c. Rela
berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai apabila
setiap warga negara/anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau
pikirannya untuk memajukan kepentingan bersama. Kebersamaan dan kerja sama
inilah yang merupakan pilar penyangga demokrasi.
Berkenaan dengan itulah maka bagi setiap warga negara
diperlukan hal-hal berikut ini:
a. Pengetahuan
yang cukup tentang masalah-masalah kewarganegaraan (civic) ketatanegaraan, kemasyarakatan, soal-soal
pemerintah yang penting
b. Suatu
keinsyafan dan kesanggupan semangat menjalankan tugasnya, dengan mendahulukan
kepentingan negara atau masyarakat daripada kepentingan sendiri atau
kepentingan sekelompok kecil manusia.
c. Suatu
keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan-kecurangan dan
perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan
pemerintah
Dengan demikian, jelaslah bahwa dalam upaya realisasi
salah satu dari prinsip-prinsip demokrasi, pendidikan kewarganegaraan, dan
ketatanegaraan menjadi sedemikian penting untuk diberikan kepada setiap warga
negara.
2. Prinsip-prinsip
Demokrasi dalam Pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait
dengan masalah-masalah antara lain:
a. Hak
asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan
b. Kesempatan
yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
c. Hak
dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.
Dari prinsip-prinsip tadi dapat dipahami bahwa ide dan
nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran,
sifat dan jenis masyarakat tempat mereka berada.
Jika hal-hal yang disebutkan ini dikaitkan dengan
prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan terdahulu, maka ada
beberapa butir penting yang harus diketahui, antara lain:
a. Keadilan
dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya
pembuktian kesetiaan dan konsistensi pada sistem politik yang ada (misal
demokrasi Pancasila)
b. Dalam
rangka pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik
c. Memiliki
suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.
Dari butir-butir tadi dapat dipahami bahwa bangsa Indonesia
dalam pengembangan demokrasi memiliki ciri dan sifat tersendiri terhadap apa
yang dikembangkan. Sesuai dengan latar belakang sosial yang ada dan mempunyai
perbedaan dengan negara dan bangsa lain.
Hal ini tampak pada :
a. Sifat
kekeluargaan dan paguyuban di tengah-tengah kemajuan dan dunia modern
b. Adanya
aspek keseimbangan antara aspek kebebasan dan tanggung jawab
Apabila pengembangan demokrasi pendidikan yang akan
dikembangkan berorientasi pada cita-cita
dan nilai demokrasi, berarti itu akan selalu memperhatikan
prinsip-prinsip berikut ini:
a. Menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya
b. Wajib
menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi
pekerti luhur
c. Mengusahakan
suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan
pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya dalam rangka
mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan Iptek tanpa merugikan
pihak lain.
3. Pelaksanaan
Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Demokrasi pendidikan merupakan proses memberikan
jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan
di dalam masyarakat tertentu.
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah
dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi
dalam pendidikannya terutama setelah diproklamasikannya kemerdekaan hingga
sekarang. Pelaksanaan tersebut dapat diatur dalam perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia
yaitu:
a. UUD
1945 Pasal 31
(1) Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran
(2) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang.
b. UU
RI No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Menurut Undang-undang
ini, demokrasi pendidikan cukup banyak dibicarakan terutama yang berkaitan
dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan
c. GBHN
di sektor pendidikan
Dalam beberapa kali GBHN ditetapkan sebagai ketetapan
MPR hasil sidang umum MPR, senantiasa memuat masalah-masalah pendidikan.
Berdasarkan apa yang tercantum dalam undang-undang dan
GBHN maka pelaksanaan demokrasi adalah suatu proses untuk memberikan jaminan
dan kepastian adanya persamaan dan pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan
bagi seluruh warga negara Indonesia
terutama pada usia sekolah tertentu.
Pelaksanaan demokrasi pendidikan tidak hanya terbatas
pada pemberian kesempatan belajar, tetapi juga melingkupi fasilitas pendidikan
sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan yang dibutuhkan masyarakat dengan
tetap berorientasi kepada peningkatan mutu, dan relevansi pendidikan atau
keserasian antara pendidikan atau keserasian antara pendidikan dengan lapangan
kerja yang tersedia. Dengan begitu semua lapisan masyarakat melalui
lembaga-lembaga sosial dan keagamaan akan mungkin menyelenggarakan pendidikan
dengan mengikuti petunjuk arah dan pedoman yang telah dibuat dan disepakati
sebagai standar dalam keseragaman pelaksanaan pendidikan.
4. Dasar-dasar
Demokrasi Pendidikan Menurut Islam
Pada dasarnya Islam memberikan kebebasan kepada
individu (anak didik) untuk mengembangkan nilai-nilai fitrah sesuai dengan
perkembangan zaman. Maka secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan pendidikan
akan tercapai apabila pendidik memberikan porsi yang seimbang dalam
mengembangkan potensi-potensi yang ada dalam diri si anak didik.
Sebagai acuan pemahaman demokrasi pendidikan dalam
Islam, tampak tercermin pada beberapa hal berikut ini:
a. Islam
mewajibkan manusia untuk menuntut ilmu
Hadits nabi Muhammad saw, yang berbunyi:
طلب العلم فريضة على
كل مسلم ومسلمة
“Menuntut Ilmu adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki dan
perempuan”.
Hadits tersebut mencerminkan bahwa di dalam Islam terdapat demokrasi
pendidikan, dimana Islam tidak membeda-bedakan antara muslim laki-laki maupun muslim
perempuan dalam hal kewajiban dan hak menuntut ilmu.
b. Adanya
keharusan bertanya kepada ahli ilmu
Di dalam Al-Qur'an surah an-Nahl ayat (43) Allah swt.
berfirman yang artinya sebagai berikut:
“Dan kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang laki-laki
yang kami beri wahyu kepada mereka, maka bertanyalah kamu kepada orang-orang
yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui (QS. An-Nahl: 43)
Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa apabila pendidik
dan anak didik dalam proses belajar mengajar dan dalam pemahaman ilmu-ilmu
tersebut menghadapi hal-hal yang kurang dipahami, maka perlu bertanya kepada
yang ahli dalam bidang tersebut.
a. Saling
menghargai merupakan wujud dari perasaan bahwa manusia adalah makhluk yang
dimuliakan Allah swt.
b. Penyampaian
pengajaran harus dengan bahasa dan praktik yang berdasarkan atas kebaikan dan
kebijaksanaan
c. Tertanamnya
pada jiwa pendidik dan anak didik akan kebutuhan taufiq dan hidayah Allah swt.
Dengan beberapa uraian tersebut, jelas sekali bahwa
Islam memberikan dasar demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan karena
demokrasi pendidikan itu akan melahirkan kemajuan-kemajuan yang berarti bagi
umat manusia.
DAFTAR
PUSTAKA
Hasbullah. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta ,
1996.
Ihsan Fuad. Drs. H. Dasar-dasar Kependidikan. PT.
Rineka Cipta, Jakarta ,
1995.
izin jadiin sumber, terima kasih:)
BalasHapus