TANGGUNG JAWAB PENDIDIKAN
A. Pembinaan
Dan Tanggung Jawab Pendidikan Pada Orang Tua
Ditinjau
dari segi hukum perkawinan, bahwa anak yang dilahirkan dalam keluarga adalah
kepunyaan kedua orang tua, orang luar secara hukum tidak dapat mencampuri
masalah intern mereka kecuali dalam hal-hal tertentu misalnya adanya penganiayaan
yang membahayakan jiwa si anak.
Anak
yang lahir dari perkawinan orang tua adalah tanggung jawab mereka memelihara
dan mendidiknya dengan sebak-baiknya. Kewajiban orang tua mendidik anak ini
terus berlanjut sampai ia dikawinkan atau dapat berdiri sendiri. Bahkan menuru
pasal 42 ayat 2 UU perkawinan ini, kewajiban dan tanggung jawab orang tua akan
kembali apabila perkawinan antara keduanya putus karena sesuatu hal. Maka anak
ini akan kembali menjadi tanggung jawab orang tua.
Kewajiban
mendidik ini secara tegas dinyatakan Allah dalam surat attahrim ayat 6, yaitu:
يَأيُهاَ الذِيْنَ اَمَنُوا قُوا
اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah diri dan keluargamu dari api neraka.
Tanggung
jawab pendidikan yang perlu disadarkan dan dibina oleh kedua orang tua terhadap
anak antara lain adalah:
a. Memelihara dan membesarkannya,
b. Melindungi dan menjamin kesehatannya,
c. Mendidiknya dengan berbagai ilmu
pengetahuan yang berguna bagi kehidupannya kelak,
d. Membahagiakan anak untuk dunia dan
akhirat dengan memberinya pendidikan agama sesuai dengan ajaran islam
Kerja
sama mendidik antara suami dan istri sangat mutlak dan dilakukan secara serasi
dan seimbang. Cara mendidik anak dilakukan mulai dari dalam kandungan sampai
dia dilahirkan.
Cara
pmbinaan pendidikan anak dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya bila
pembinaan kepribadian yang diwarnai dengan ajaran agama secara berkesinambungan
ini dapat dilakukan maka ia dapat diharapkan akan menjadi seorang anak yang
kelak berkepribadian muslim.
Dewasa
ini para ahli didik telah mengakui besarnya peranan ibu dalam mendidik
anak-anaknya, walaupun ibu atau wanita digolongkan kepada kaum yang lemah. Walaupun
demikian secara kerohanian wanita adalah makhluk Allah yang kuat dalam
pendirian dan prinsip hidup dalam keluarga. Dalam dirinya terdapat perasaan
halus kasih sayang melebihi halusnya perasaan dan kasih sayang laki-laki.
Anak
sebagai manusia kecil yang menuju kearah perkembangannya yang sempurna, tidak
luput dari berbagai tingkah laku dan sikapnya yang dapat mengganggu keharmonisan
rumah tangga. Beberapa sikap dan sikap yang mungkin muncul itu antara lain
dikemukakan oleh Dr. Sis Heyster dalam bukunya Ilmu Jiwa Anak Dan Masa Muda,
yaitu:
1. Dusta
Dusta atau bohong, hampir ditampilkan
oleh semua anak dalam masa perkembangannya. Dusta ini ada yang disebut dusta
sebenarnya dan ada pula dusta semu.
Dusta sebenarnya adalah perkataan
bohong yang sengaja dilakukannya untuk sesuatu keuntungan tertentu dengan
sengaja merugikan orang lain.
Dusta
semu adalah dusta karena tidak mampu membela diri atau menyatakan dengan
sebenarnya rasa ketakutannya.
2. Gagap
Gagap adalah ucapan yang dikeluarkan tidak
lancar dan cenderung diulang-diulang dalam cara tertentu. Penampilan gagap pada
anak sering dijumpai. Penyebab gagap ini bermacam-macam adakalanya karena
kesalahan pendidikan orang tua seperti sering menakut-nakuti secara tiba-tiba,
memarahi, penyebab gagap lainnya adalah keadaan jiwa anak tidak tenang
berhadapan dengan orang tuanya dalam situasi tertentu
3. Infant Terrible atau gangguan
anak-anak
Infenterible adalah kondisi kejiwaan
anak yang selalu ingin bercerita sesuai dengan apa yang diperbincangkan oleh
kedua orang tuanya tanpa disadari oleh orang tua tersebut secara langsung.
Sehubungan dengan pendidikan ini
sifatnya normatif, yaitu menanamkan nilai-nilai dan aturan-aturan luhur yang
harus diikuti oleh anak baik berupa norma-norma agama, adat atau aturan sosial
setempat, maka dituntut kebijaksanaan dan kepekaan kedua orang tua terhadap
perkembangan anak dalam keluarga. Untuk menanamkan nilai-nilai luhur ini diperlukan
kehati-hatian dalam memberikan contoh dan suri tauladan.
B. Pembinaan dan Tanggung Jawab
Pendidikan di Sekolah
Pendidikan sekolah adalah pendidikan
formal yaitu usaha pendidikan secara sengaja, berencana, terarah dan sistematis
melalui suatu lembaga pendidikan yaitu sekolah.
Sekolah
sebagai institusi resmi yang berada di bawah kelolaan pemerintah menyelenggarakan
pendidikan secara berencana, sengaja, terarah, sistematis oleh para pendidik
profesional dengan program yang dituangkan dalam kurikulum untuk jangka waktu
tertentu dan diikuti oleh peserta didik pada setiap jenjang pendidikan
tertentu.
Tanggung
jawab sekolah sebagai lembaga pendidikan formal didasarkan atas tiga faktor,
yaitu;
1. Tanggung jawab formal, yaitu
kelembagaan pendidikan sesuai dengan fungsi, tugasnya dan mencapai tujuan
pendidikan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tanggung jawab keilmuan, yaitu
berdasarkan bentuk, isi dan tujuan dan tingkat pendidikan yang dipercayakan
kepadanya oleh orang tua dan masyarakat
a. yakni mengembangkan sikap dan
kemapuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan
untuk hidup dalam masyarakat.
b. Mempersiapkan peserta didik untuk
menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan hubungan timbal balik dengan
lingkungan sosial, budaya dan alam.
c. Mempersiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau professional yang
dapat menerapkan, mengembangkan dan atau menciptakan ilmu pengetahuan,
teknologi dan atau kesenian.
3. Tanggung jawab fungsional, yakni
tanggung jawab yang diterima sebagai pengelola fungsional dalam melaksanakan
pendidikan oleh para pendidik yang diserahi kepercayaan dan tanggung jaawb
untuk melaksanakannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
sebagai pelimpahan wewenang dan kepercayaan serta tanggung jaawb yang diberikan
oleh orang tua peserta didik. Pelaksanaan tugas tanggung jawab yang dilakukan
oleh para pendidik profesional ini didasarkan atas program yang telah
terstruktur yang tertuang dalam kurikulum dan dirinci ke dalam GPPP.
Sebenarnya Pembinaan yang dilakukan
oleh lembaga sekolah dan tanggung jawab yang dipikulnya merupakan kepercayaan
yang diberikan oleh orang tua dan masyarakat sebagai;
1. Meneruskan dan mengembangkan
pendidikan yang telah diletakkan oleh orang tua di rumah atau lingkungan
sosial.
2. Meluruskan dan mengarahkan
dasar-dasar pendidikan yang kurang baik menurut teori ilmu pendidikan dan teori
ilmiah dalam kependidikan, agar dapat dicegah kerugian yang mungkin timbul
karena kesalahan pendidikan awal atau kesalahan lingkungan yang tak terkontrol.
3. Meletakkan dasar-dasar ilmiah dan
keterampilan untuk dapat dikembangkan selanjutnya dalam pendidikan lanjutan.
4. Mempersiapkan mereka dengan
pengetahuan dasar ini untuk menghadapi lingkungan sosialnya, sehingga mereka
dapat menyesuaikan diri dan memulai penghidupannya sesuai dengan kemampuan dan
kemudahan yang tersedia dilingkungan masing masing.
C. Pembinaan dan Tanggung Jawab Pendidikan
oleh Masyarakat.
Masyarakat
bila dilihat dari konsep sosiologi adalah sekumpulan masyarakat yang bertempat
tinggal dalam suatu kawasan dan saling berinteraksi sesamanya untuk mencapai
tujuan. Bila dilihat dari konsep pendidikan, masyarakat adalah sekumpulan
masyarakat atau orang dengan berbagai ragam kualitas diri mulai dari yang tidak
berpendidikan sampai kepada yang berpendidikan tinggi. Masyarakat disebut
sebagai lembaga pendidikan non formal yang memberikan pendidikan secara sengaja
dan berencana kepada seluruh anggotanya tetapi tidak secara sistematis. Secara
fungsional masyarakat menerima anggotanya yang pluralistik dan mengarahkan
mereka menjadi anggota masyarakat yang baik untuk tercapainya kesejahteraan
sosial, yaitu kesejahteraan mental spiritual dan fisikal atau kesejahteraan
lahir dan batin yang dalam GBHN disebut masyarakat adil dan makmur dibawah
lindungan Allah SWT.
Kalau
dalam keluarga yang berperan sebagai pendidik adalah orag tua, disekolah adalah
guru maka yang menjadi pemeran pendidikan dalam masyarakat adalah para pemimpin
resmi maupun tak resmi. Mereka adalah orang-orang yang memegang jabatan di
bidang pemerintahan mulai dari lurah sampai kepada pemimpin negara. Mereka
secara fungsional dan struktural bertanggung jawab terhadap tingkah laku dan
penampilan anggota masyarakatnya yang menjadi tanggung jawabnya. Demikian juga
para pemimpin tak resmi antara lain kepala adat, kepala suku, para ulama, tokoh
partai dan tokoh masyarakat, mereka diharapkan untuk mampu melakukan pembinaan
masing-masing anggotanya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab baik melalui
institusi yang dipimpinnya maupun secara sendiri-sendiri.
Dalam ajaran Islam sangat
memperhatikan pendidikan yang dilakukan dalam
masyarakat yang di dalamnya melibatkan bebearpa unsur masyarakat itu sendiri
maupun individual yang bertugas sebagai kontrol terhadap tingkah laku yang
dilakukan oleh setiap anggota masyarakat sebagaimana hadits nabi yang berbunyi:
من
رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذالك أضعف
الإيمان.
Artinya: " Barang siapa di antara kamu yang melihat
kemunkaran maka ubahlah dengan kekuatanmu, apabila tidak dapat merubah dengan
kekuatan maka cegahlah dengan lisan, jika tidak dapat dengan lisan maka dengan
hati. Maka pemberantasan kemunkaran dengan hati adalah selemah-lemah iman"
(HR. Muslim).
Keterlibatan pemimpin masyarakat dalam
upaya memajukan taraf kehidupan para anggotanya dewasa ini tampaknya makin
besar. Dapat dikatakan hampir semua kegiatan di sektor kehidupan sosial peran
serta pemimpin masyarakat sebagai pendidik di lingkungan masing-masing tidak
dapat diabaikan dan merupakan suatu keharusan. Kenyataan ini dapat terjadi
demikian adalah hasil kerja sama dan saling pengertian dari semua unsur yang
terlibat terutama dari pemimpin yang merasa diri mereka pendidik bagi lingkungannya.
Kesadaran akan tanggung jawab pendidikan perlu ditingkatkan dan dibina agar
tujuan nasional dapat terwujud lebih cepat, tentu saja para guru agama pada
lingkungan masing-masing perlu melibatkan diri secara aktif, sehingga
masyarakat setempat lebih menghargai mereka dan mendapat tempat di hati
masyarakatnya.
Komentar
Posting Komentar